Kuasa Hukum Sampaikan Rasa Syukur Atas Kebebasan Ustadz Harun Arasyid

banner 468x60

Garut | Mata Lensa Online.com

Alhamdulillahirrahmanirrahim, puji syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Hari ini, Jumat, 3 Januari 2025, barusan sudah diucapkan putusan oleh Majelis Hakim. Klien kami, Ustadz Harun Arasyid, dinyatakan bersalah tetapi hanya dijatuhi hukuman percobaan. Alhamdulillah, Ustadz Harun kini sudah keluar dan bebas,” ujarnya.

Setelah menjalani proses hukum yang Cukup panjang, Ustaz Harun Arasyid Guru ngaji di Garut akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Garut. Putusan yang dibacakan hari ini menetapkan bahwa Ustaz Harun dinyatakan bersalah, namun hanya dijatuhi hukuman percobaan selama empat bulan

Kuasa hukum Ustaz Harun Arasyid, Firman S. Rohman, menyampaikan rasa syukur atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut hari ini. Dalam keterangannya, Firman mengungkapkan bahwa kliennya dinyatakan bersalah, namun hanya dijatuhi hukuman percobaan.

Firman juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung perjuangan hukum Ustaz Harun. “Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, para ustaz, kiai, simpatisan, dan tim penasihat hukum yang telah memperjuangkan hak-hak klien kami,” sambungnya.

Kuasa hukum lainnya, Asep Muhidin, SH., MH., turut menyampaikan rasa syukurnya atas kebebasan Ustaz Harun. “Ini adalah peristiwa luar biasa. Salah satu guru ngaji yang dituntut pidana kini telah bebas dan kembali kepada keluarganya,” ungkap Asep.

Ia menjelaskan bahwa meskipun ada tindakan hukum berupa menarik kerah baju, hakim memutuskan pidana percobaan selama empat bulan. “Selama empat bulan ini, Ustaz Harun harus berkelakuan baik. Setelah itu, beliau akan bebas sepenuhnya dan dapat melanjutkan aktivitas seperti biasa,” jelas Asep.

Asep juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum, meskipun dalam keadaan emosi. “Kami berharap masyarakat tidak mengambil risiko melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang,” tuturnya.

Putusan ini menunjukkan kebijaksanaan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan fakta hukum. “Meskipun ada perbuatan menarik kerah baju, alat bukti yang ada dinilai kurang cukup. Oleh karena itu, hakim memberikan hukuman percobaan dengan pertimbangan yang arif dan bijaksana,” pungkas Asep.

Ustaz Harun kini bebas bersyarat dan dapat kembali menjalani aktivitasnya dengan dukungan penuh dari umat Muslim di seluruh Indonesia. Para pendukung dan simpatisan yang hadir di Garut pun turut merayakan keputusan ini sebagai kemenangan bersama.(hera/susan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *