Kab. Bogor, Mata Lensa Online.com
Maraknya penjual obat tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik di wilayah hukum Polsek Kecamatan Klapanunggal sepertinya tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) karena masih saja menjual obat obat terlarang tersebut tepatnya di jalan Raya Bojong, toko kosmetik yang terletak di desa Cikahuripan kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor.
Walaupun peredaran obat keras golongan G, jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Kapolres Bogor, namun pedagang obat tersebut masih saja memperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter.
Terpantau oleh tim media pada hari sabtu 18/01/2025 sekitar jam 02:00 malam sebuah toko kosmetik diduga kuat menjual obat terlarang. Banyak anak muda silih berganti datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang, dan hal itu dibenarkan oleh penjaga toko yang enggan disebut namanya kepada tim media.
Salah satu warga berinisial (MN) meminta agar aparat penegak hukum (APH) khususnya Polsek Klapanunggal untuk menindak pedagang yang berani menjual obat-obatan terlarang tersebut.
“obat-obatan merek eximer dan tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan,” ujar M.N
Lebih lanjut ia mengatakan bagi para penjual obat-obatan golongan G dapat dipidana dengan seberat-beratnya kaena merusak generasi muda khususnya wilayah hukum yang ada di kabupaten bogor.
“bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat-obatan se-jenis golongan G tersebut. tanpa se-ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, imbuhnya. (Hadri Andriansyah)