KUA Kalibunder Sosialisasikan Kesadaran Pernikahan Formal dan Jauhi Menikah Siri

banner 468x60

Kab. Sukabumi | Mata Lensa Online.com

Dalam rangka memberikan upaya tentang kesadaran pernikahan yang legal dan formal terhadap masyarakat, pihaknya selalu memberikan himbauan dan sosialisasi ketika ada acara rutin pengajian di tiap majelis, maupun kegiatan lintas sektoral. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kalibunder H. Darwan,SH.MH., saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (30/1/2025).

Darwan menambahakan, ada 133 orang yang mendaftarkan diri dan melakukan persepsi pernikahan melalui jalur formal Kantor Urusan Agama (KUA), pada setiap tahunnya, Padahal kalau dilihat dari jumlah 32 ribu penduduk, masa sih kang.. sambil terlihat muka senyum. Kayanya mereka melakukan pernikahan Siri alias ilegal secara hukum negara, terkadang kendala di lapangan alasannya adalah tidak mempunyai persaratan yang lengkap.

“Maka dengan persyaratan yang mereka lakukan pernikahan dibawah tangan, dan ketika mereka cerai hal yang mudah mereka tidak bisa melakukan pengajuan kepada pihak pengadilan karena indentitas pernikahan mereka tanpa disertai administrasi yang lengkap sesuai Undang Undang dan Peraturan Mentri Agama (PMA),” ujarnya.

Kami himbau juga kepada seluruh lapisan masyarakat agar melaksanakan pernikahan yang legal atau sesuai prosedur alias formal, karena ketika ada permasalahan dalam keluarga atau rumah tangga pihak kami dan pemerintah, bisa mendampingi dalam hal kecil adalah maaf, proses gugat cerai walau ini sangat kita jaga, dan kita jauhi, akan tetapi jika memang harus terjadi kan tetap dalam proses penceraian yang sah dan pelimpahan berkas pengadilan agama sesuai UU dan PMA.

“Kami KUA setempat turun tangan mendata ulang sesuai kapasitas, mending kalu data dan persyaratannya ada kalau nikahnya Siri kan bisa repot dan pihak KUA yang jadi bingung,walau di satu sisi, kami adalah pelayan publik, jelasnya. (Very ub)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *