Jakarta | Mata Lensa Online.com
Penasehat Hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menegaskan penting nya Peradilan yang bersih dan akuntabel sebagai pilar utama Negara Hukum. Keadilan tidak boleh dikembangkan atas dasar Dakwaan yang tidak jelas dan dipaksakan,”katanya saat menyampaikan Eksepsi, Kamis (6/3/2025)
Dia menjelaskan Undang-Undang Dasar 1945, menjamin bahwa Negara kita adalah Negara Hukum. Salah satu pilar penting bagi tegaknya Negara Hukum adalah adanya Peradilan yang bersih dan akuntabel, ujarnya.
Menurutnya hukum tanpa peradilan yang bersih hanyalah Hukum yang ditulis di atas air”, lanjut Ari Yusuf Amir dalam persidangan.
Ia menekankan bahwa Peradilan merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan. ” Termasuk bagi warga negara yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang dalam kasus yang menjerat kliennya, Thomas Trikasih Lembong.
Ia menilai dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar yang kuat, bahkan, dalam dakwaan klien kami dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain, jelasnya.
Dia menyoroti adanya dugaan error in person dalam kasus ini, dimana Jaksa diduga salah menerapkan subjek hukum. Pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat klien nya tidak relevan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Lex specialis), tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tim penasehat hukum meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara objektif. “Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan nurani yang jernih dan berdasarkan fakta hukum yang ada, pungkasnya.
Sidang kali ini dihadiri juga oleh Anies Baswedan. (M.Sukri-Sena).