Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Tegalwangi Kec. Jasinga Makin Memanas, Puluhan Warga Mengadu ke LPKSM-YAPERMA

banner 468x60

Bogor | Mata Lensa Online.com

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat di Desa Tegalwangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah puluhan warga melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yayasan Perlindungan Masyarakat (LPKSM-YAPERMA), Rabu (11/06/2025).

Warga mengaku diminta membayar biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Besaran pungutan berkisar antara Rp600.000 hingga Rp2.500.000 per bidang tanah. Padahal, sesuai kebijakan pemerintah pusat, program PTSL seharusnya gratis, atau hanya dikenakan biaya administrasi ringan sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000.

Menurut pengakuan warga yang tidak berkenan namanya ditulis mengatakan, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum perangkat desa dan beberapa Ketua RT. Warga mempertanyakan sejauh mana Kepala Desa Tegalwangi mengetahui dan menindaklanjuti praktik ini. Mereka menduga adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan oleh aparatur desa.

Sebagaimana diketahui, program PTSL diluncurkan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara legal, cepat, dan gratis. Namun, dalam praktiknya di lapangan, program ini kerap disalahgunakan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

Salah satu warga menuturkan, “Di dusun lain ada yang hanya diminta Rp600.000, sementara kami diminta sampai Rp2.500.000. Bahkan dari tahun 2024 dijanjikan selesai dalam sebulan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami juga pernah diminta Rp60.000 oleh Ketua PKH dengan janji mendapat bantuan program,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua LPKSM-YAPERMA, Samin, menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak pengaduan warga terkait dugaan pungli dalam program PTSL.

“Kalau sifatnya sukarela masih bisa dimaklumi. Tapi jika sudah ditentukan besarannya, itu jelas termasuk pungli. Saya menerima laporan ada warga yang diminta membayar antara Rp1 juta hingga Rp4 juta,” ujar Samin.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika merasa dirugikan.

“Saya mengajak semua pihak untuk tidak menetapkan harga dalam program PTSL. Jika ada warga yang dirugikan, silakan lapor langsung kepada kami,” tambahnya. (Ramin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *