Ketua LPKSM-YAPERMA Kemad Soroti Bangunan Koprasi Merah Putih di Duga Tanpa Ijin ke Penggarap Tanah

banner 468x60

Bogor | Mata Lensa Online.co.id

Ketegangan di Desa Tegalwangi, Kecamatan jasinga, Kabupaten Bogor, kian memanas.

“Usut punya usut Sengketa lahan garapan eks HGU PT.Pp jasinga yang terletak di Blok Citela wilayah Desa Tegalwangi. Di duga Mendirikan Bangunan Koprasi Merah putih tanpa ijin (SPH) surat pelepasan hak ke penggarap tanah, pada Ahad (30/11/2025).

Mendirikan bangunan tanpa izin dari pemilik tanah atau penggarap yang sah merupakan pelanggaran hukum di Indonesia.Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum perdata dan juga dapat dikenai sanksi pidana.

Izin atau persetujuan dari pemilik tanah yang sah (atau penggarap yang memiliki hak legal) adalah dokumen fundamental yang diperlukan sebelum pembangunan dimulai. Mendirikan bangunan tanpa izin ini dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum perdata (Pasal 1365 KUHPerdata).

Diam-diam, yang dilakukan tanpa melalui proses musyawarah atau pemberitahuan kepada penggarap lahan arman yani.

Salah satu penggarap, Arman yani kerap di sapa Osmon mengaku kecewa berat, karena baru diberi tau mengenai pembangunan proyek tersebut dua hari setelah mengecek ke lokasi tau nyah sudah di bangun.

Melalui Penerima kuasa,ketua LPKSM-YAPERMA kemad menyesalkan tindakan sepihak tersebut, ujarnya.

“Lahan itu bukan tanah telantar. Ada tanaman produktif milik klien kami. Seharusnya pemerintah desa mengedepankan musyawarah, bukan tiba-tiba membuka lalu Mendirikan Bangunan” tegas salaku penerima kuasa kemad.

Karena itu, mereka mendesak Kepala Desa tegalwangi untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan, hingga ada penyelesaian yang adil.

Selain itu, mereka menuntut adanya kompensasi yang layak atas kerugian materil berupa tanaman dan nilai ekonomis lahan yang telah digarap.

“Penyelesaian persoalan ini harusnya ditempuh melalui musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh pihak secara transparan, demi menjamin rasa keadilan bagi penggarap,” tandas kemad. (R. Panjaitan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *