Garut | Mata Lensa Online.com
Masyarakat Kabupaten Garut diminta untuk meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya, aksi penipuan dengan modus surat tilang elektronik (ETLE) palsu kini marak beredar melalui aplikasi perpesanan dan media sosial. Menyikapi hal tersebut, Polres Garut mengeluarkan imbauan secara masif kepada publik.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P, menjelaskan bahwa saat ini pembangunan ETLE Statis di Kabupaten Garut masih dalam tahap sosialisasi penindakan, namun sudah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Modus yang digunakan para pelaku yakni mengirimkan pesan yang mengatasnamakan Kepolisian, disertai surat tilang palsu dalam bentuk lampiran file, baik APK maupun PDF, yang meminta korban mengunduh untuk melihat bukti pelanggaran atau rincian denda.
“Kami tegaskan bahwa mekanisme resmi pengiriman surat konfirmasi tilang ETLE hanya dilakukan melalui surat tercetak yang dikirim jasa kirim resmi ke alamat pemilik kendaraan, atau melalui notifikasi WhatsApp resmi Korlantas Polri yang terverifikasi dengan tanda centang biru,” tegas Iptu Aang, Ahad (14/12/2025).
Ia menambahkan, surat tilang ETLE resmi tidak pernah dikirim dalam bentuk file APK atau file yang mengharuskan pengguna mengunduh dan menginstalnya. File semacam itu justru berpotensi membahayakan data pribadi yang tersimpan di ponsel korban.
Dalam beberapa pekan terakhir, laporan terkait upaya penipuan dengan metode social engineering berkedok ETLE mengalami peningkatan. Untuk itu, Polres Garut aktif melakukan pencegahan melalui berbagai langkah.
“Kami secara rutin melakukan imbauan melalui media sosial resmi Polres Garut dengan mengunggah contoh surat tilang palsu serta ciri-ciri surat tilang resmi. Selain itu, kami juga mengintensifkan sosialisasi langsung kepada masyarakat di area publik,” lanjutnya.
Kasat Lantas juga menegaskan beberapa ciri utama surat tilang palsu, di antaranya:
– Surat tilang dikirim dalam bentuk file APK atau PDF mencurigakan
– Meminta pembayaran melalui rekening pribadi, bukan bank resmi
* Tidak mencantumkan detail lengkap seperti waktu, lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, serta nomor polisi kendaraan secara akurat
Sebagai informasi, pembayaran denda tilang ETLE resmi hanya dilakukan melalui bank mitra BRI dengan kode BRIVA, bukan melalui transfer langsung ke rekening tertentu.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan tilang elektronik.
“Jika menemukan atau menerima pesan mencurigakan terkait ETLE, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau konsultasikan melalui Hotline 110 dan layanan Taros Kapolres,” pungkasnya. (Hera)





