Ketua Umum YAPERMA Tegaskan Berita Piral.com Tertanggal 22 Desember 2025 Tidak Benar

banner 468x60

Bogor Barat | Mata Lensa Online.com

Setelah membaca pemberitaan media Piral.com tertanggal 22 Desember 2025, Ketua Umum YAPERMA memberikan tanggapan dan komentar tegas dengan menyatakan bahwa isi berita tersebut merupakan “HOAX” dan menyesatkan.

Hal tersebut disampaikan terkait judul berita “SIDANG GUGATAN AHMAD EFFENDI MENGUJI KETUA LPKSM YM DPD LAMPUNG DI PN SUKADANA”.

Ketua Umum YAPERMA menjelaskan, dalam gugatan yang diajukan dan kemudian ditarik oleh Ahmad Effendi (persoon) sebagai penggugat, tertulis Sopyanto (persoon) dengan jabatan Ketua DPD YAPERMA Lampung sebagai pihak yang digugat. Padahal, dalam perkara tersebut tidak terdapat hubungan hukum antara Ahmad Effendi dengan Sopyanto, serta tidak ada kerugian yang ditimbulkan.

“Dalam perkara antara Ahmad Effendi dan Sopyanto, tidak ada hubungan hukum dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan,” ujar Ketua Umum YAPERMA.

Lebih lanjut, Ketua Umum YAPERMA menjelaskan bahwa berdasarkan Hukum Acara Perdata yang berlaku, suatu gugatan harus diajukan oleh subjek hukum, baik orang perorangan (natuurlijk persoon) maupun badan hukum (rechtspersoon), yang memiliki hubungan hukum dengan permasalahan dan objek yang disengketakan.

Apabila gugatan diajukan oleh subjek hukum yang tidak memiliki hubungan hukum dengan masalah dan objek sengketa, maka gugatan tersebut harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Hal ini dikarenakan penggugat tidak memiliki persona standi in judicio atau berada dalam posisi diskualifikasi in person.

“Perlu dipahami, penggugat adalah seseorang yang merasa haknya dilanggar dan menarik pihak yang dirasa melanggar hak tersebut sebagai tergugat di hadapan hakim. Oleh karena itu, pihak yang bertindak sebagai penggugat harus benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas hukum yang tepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kekeliruan atau kesalahan dalam bertindak sebagai penggugat dapat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Cacat formil akibat kesalahan pihak penggugat inilah yang dikenal sebagai error in persona.

“Dapat disimpulkan bahwa penggugat yang tidak berkapasitas adalah pihak yang sebenarnya tidak memiliki hubungan dengan perkara, tidak memiliki hak yang dilanggar, atau tidak mengalami kerugian akibat perbuatan tergugat. Dengan kata lain, pihak tersebut tidak berhak mengajukan gugatan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ketua Umum YAPERMA berharap hal ini dapat menjadi pembelajaran bersama.

“Kalau kita masih bodoh tentang hukum, jangan asal menggugat tanpa adanya hubungan hukum dengan tergugat,” ujar Ketua Umum YAPERMA sambil tertawa prihatin. (R. Panjaitan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *