Garut | Mata Lensa Online.com
Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Kabupaten Garut. Insiden yang menimpa Indra Ramdani, Pemimpin Redaksi media online Fakta Garut, menuai kecaman keras dari berbagai organisasi profesi wartawan, termasuk Ketua Perkumpulan Media Independen Online Indonesia (MIO) Garut, Rus.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (20/3/2026) di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, tepatnya di sekitar ruko seberang Superindo, tidak jauh dari Kantor Kecamatan Garut Kota.
Sejumlah organisasi jurnalis seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Garut, Pemersatu Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI) DPC Garut, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), serta Perkumpulan Media Independen Online Indonesia (MIO) Garut, secara tegas mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan tersebut. Mereka menilai kejadian ini sebagai bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Ketua MIO Garut, Rus, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Ini bukan sekadar insiden biasa, tapi bentuk intimidasi serius terhadap kerja jurnalistik. Kami mengecam keras pelaku dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Jurnalis dilindungi undang-undang saat menjalankan tugasnya,” tegas Rus.
Korban, Indra Ramdani, mengalami intimidasi hingga kekerasan fisik saat menjalankan tugas peliputan. Selain itu, telepon genggam dan kartu identitas pers miliknya sempat dirampas oleh pelaku.
“Alhamdulillah, hari itu juga HP saya sudah kembali, namun kondisinya rusak dan sudah diperbaiki, itupun oleh kuasa hukum,” ujar Indra.
Insiden bermula saat Indra keluar dari Kantor Kecamatan Garut Kota usai mengikuti kegiatan pemetaan lokasi untuk pendirian posko mudik bersama pengurus DPD Sundawani Indonesia. Tidak jauh dari lokasi, ia melihat kerumunan warga yang tengah terlibat keributan.
Sebagai jurnalis, Indra berinisiatif mendekat dan merekam kejadian tersebut. Namun, tindakannya justru memicu reaksi agresif dari sekelompok orang di lokasi.
“Saya melihat ada keributan di depan ruko seberang Superindo, lalu spontan mengambil gambar. Tapi mereka malah berbalik menyerang karena saya merekam,” ungkapnya.
Meski telah menjelaskan bahwa dirinya seorang wartawan, pelaku tetap melontarkan kata-kata kasar dan memaksanya menghentikan peliputan. Bahkan, kunci remote sepeda motor miliknya sempat dikuasai sehingga ia tidak bisa meninggalkan lokasi.
Keributan tersebut diduga dipicu oleh penarikan kendaraan oleh sejumlah oknum leasing, yang kemudian memancing emosi puluhan warga hingga terjadi aksi saling teriak.
Kasus ini sempat dimediasi di Polsek Garut Kota dan menghasilkan kesepakatan damai. Namun, pihak korban menyebut sejumlah poin dalam kesepakatan tersebut hingga kini belum dijalankan oleh pelaku.
Kuasa hukum korban, Evan Saepul Rohman, SH., MM, menyayangkan sikap pelaku yang dinilai tidak memiliki itikad baik.
“Kesepakatan sudah dibuat di hadapan pihak kepolisian, tetapi belum diindahkan. Ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis,” tegasnya, Senin (23/3/2026).
Insiden ini memicu keprihatinan luas di kalangan jurnalis Garut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada wartawan serta menindak tegas pelaku kekerasan, demi menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. (Hera)










