Depok | Mata Lensa Online.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyiapkan anggaran sebesar Rp1,025 triliun atau setara 20,59 persen dari total APBD Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk sektor pendidikan. Alokasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan sekaligus memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan hal itu saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD TA 2027. Penyampaian berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (2/11/2026).
Supian mengatakan, anggaran pendidikan akan dimanfaatkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendidikan yang berkualitas. Upaya tersebut meliputi peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan kompetensi tenaga pendidik, serta pemerataan fasilitas dan layanan pendidikan di berbagai wilayah Kota Depok.
Selain sekolah negeri, perhatian pemerintah juga diberikan kepada sekolah swasta yang telah bekerja sama melalui program sekolah swasta gratis. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas lembaga pendidikan sekaligus mengurangi kesenjangan mutu pendidikan.
Menurutnya, sektor pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Karena itu, peningkatan kualitas pendidikan tetap menjadi salah satu fokus dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Di bidang kesehatan, Pemkot Depok turut merancang penguatan layanan medis agar semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Peningkatan fasilitas kesehatan dan pemerataan kualitas pelayanan di setiap wilayah menjadi bagian dari prioritas dalam APBD 2027.
Pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan, memperkuat integrasi data kependudukan, serta memastikan kelompok masyarakat rentan memperoleh perlindungan pembiayaan kesehatan.
Supian menyebutkan, Pemkot Depok menargetkan tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekurang-kurangnya mencapai 81 persen. Capaian tersebut menjadi salah satu ketentuan untuk memenuhi persyaratan Universal Health Coverage (UHC).
“Pengalokasian anggaran untuk minimal tingkat keaktifan sebesar 81 persen sebagai persyaratan UHC yang menjadi aspirasi dari masyarakat melalui fraksi-fraksi ini pun akan kita penuhi,” ujarnya.
Tidak hanya berfokus pada kepesertaan JKN, Pemkot Depok juga menyiapkan perhatian terhadap pembiayaan kesehatan bagi warga yang menghadapi kondisi tertentu dan belum terakomodasi dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Dukungan tersebut di antaranya ditujukan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun masyarakat yang membutuhkan penanganan medis khusus dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah.
Kebijakan penguatan pembiayaan kesehatan itu juga mengacu pada arahan Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 57/KU.03.03.01/DINKES tertanggal 6 Mei 2026 mengenai Sinergi Pembiayaan Kesehatan di Jawa Barat.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu memperluas akses pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan.
Supian menegaskan, berbagai usulan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, terutama terkait sektor pendidikan dan kesehatan, akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan Raperda APBD TA 2027.
Pemkot Depok berharap alokasi anggaran tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan dasar sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. (Adi)
