Indramayu | Mata Lensa Online.com
Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Narti dan suaminya, Kadi, merasa geram atas perilaku cucunya yang diduga melakukan penyerobotan tanah lahan dan bangunan di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Menurut kuasa hukum Narti dan Kadi, Ade Firmansyah Ramadhan, SH, tanah seluas 162 meter persegi yang terletak di Blok TPI, Desa Karangsong, tersebut adalah milik sah Narti dan Kadi. Mereka telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak awal pembelian hingga sekarang, ungkapnya kepada Media, Ahad 15 Juni 2025
Ade menambahkan bahwa dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh cucunya merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak yang merasa dirugikan akibat penyerobotan lahan juga dapat menempuh jalur hukum perdata.
Kasus penyerobotan lahan ini telah dilaporkan ke Polsek Indramayu dan sedang dalam proses penyelidikan. “Kami akan terus mendampingi klien kami untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar Ade.
Dengan bantuan kuasa hukum, Narti dan Kadi berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan mendapatkan kembali hak-hak mereka atas tanah yang sah milik mereka. (S.Atin)