Pemdes Tegalwangi Bungkam Saat Dikonfirmasi LPKSM-YAPERMA Terkait Dugaan Pungli PTSL, Kini Viral di Jagat Maya

banner 468x60

Kab. Bogor | Mata Lensa Online.com

Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalwangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dugaan tersebut mencuat setelah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yayasan Perlindungan Masyarakat (LPKSM-YAPERMA) mencoba melakukan klarifikasi namun tidak mendapat tanggapan dari pihak desa.

Upaya konfirmasi dilakukan pada Jumat (13/06/2025) langsung ke kantor desa, namun tidak ada satu pun pihak desa yang menyambut kedatangan tim LPKSM-YAPERMA. Selanjutnya, konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor-nomor resmi perangkat desa, termasuk Kepala Desa Tegalwangi, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.

Ketua Umum YAPERMA, Samin, menyayangkan sikap tidak kooperatif dari oknum perangkat desa. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi atas laporan masyarakat yang mengaku dimintai sejumlah uang dengan iming-iming akan mendapatkan bantuan melalui program PTSL.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa tidak ada praktik pungli yang merugikan masyarakat, apalagi masyarakat yang kurang mampu. Ketika hak jawab kami abaikan, ini justru memperburuk citra Pemdes Tegalwangi. Jika tetap tidak ada tanggapan, kami akan teruskan laporan ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan membuka laporan ke pihak berwenang. Berkas sudah kami siapkan,” tegas Samin.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, keberadaan LPKSM diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan mandat kepada lembaga ini untuk melakukan pengawasan terhadap praktik bisnis yang merugikan konsumen.

Meski demikian, LPKSM-YAPERMA tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan informasi ke publik. Harapan mereka, pihak Pemdes Tegalwangi segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa maupun jajaran Pemdes Tegalwangi. (Ramin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *