Geger di Media Sosial Peredaran Tabung Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Banten Diduga Rawan Penyimpangan

banner 468x60

Bogor | Mata Lensa Online.com

Diduga peredaran tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi, Kini Semakin marak di warung dan di agen Desa Lebak asih kecamatan Curugbitung kabupaten Lebak, gas 3 kg Kiriman oleh PT Ceu oom, Dari kabupaten Bogor, ke wilayah kabupaten Lebak.

Salah satu Warung yang berlokasi di kampung Lebak pinang RT, 003, RW 002, Yang menjual tabung Gas 3 kg elpizi kiriman dari wilayah kabupaten bogor, yang seharusnya warung Atau agen harus tau dan bisa membedakan mengenai tutup dan segel tabung Liqiluified Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram (kg) bersubsidi, Segel tabung liqiluified itu berbeda-beda di setiap wilayahnya.

Untuk Jenis berupa segel wilayah masing masing, Yakni, Untuk Kabupaten Tangerang, segel tabung liqiluified itu diberi warna tutup biru, Kabupaten Serang warna putih, Lebak warna hitam, Pandeglang warna tutup kuning dan Kota Serang dengan warna hijau. Kabupaten bogor, berwarna  coklat.

Apabila terjadi pendistribusian atau penjualan yang tidak sesuai dengan wilayah warna tutup segel, maka hal itu dapat dianggap pelanggaran. Sehingga pelaku akan terancam sanksi hukum.

Karena segel plastik yang berbeda itu bertujuan agar penyaluran gas LPG bersubsidi tepat sasaran. Selain itu, juga untuk memudahkan pengawasan dan menghindari terjadinya penyimpangan distribusi tabung gas LPG.

Penyimpangan pendistribusian LPG 3 Kg , diduga kuat telah terjadi dari wilayah Kabupaten bogor mengirim gas 3 kg, ke wilayah Kabupaten lebak banten, Hal ini seperti nya sangat jelas PT Ceu oom menyalahi aturan yang berlaku.

Salah satu pemilik warung, Mengungkapkan, Pengecer LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah lebak Banten, berinisial JA, Saya Menjual tabung gas 3 kg, Dengan seharga, RP 20 ribu RP 21 ribu kadang RP 22 ribu, Kadang RP, 25 ribu, itu Tergantung harga dari agen PT Ceu oom.

Pengiriman dari wilayah kabupaten bogor Saya tidak tau, Karna saya mah kadang belanja sendiri kadang mah ada yang ngirim, Kalo ada yang ngirim saya mah terima aja, Nama nya juga saya mah jualan kalo untuk masalah Ada yang ngirim, Beda wilayah tidak boleh saya mah kurang tau pak.

Menanggapi kejadian itu, Kami minta kepada pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan peredaran Gas Elpiji 3 kg bersubsidi yang diedarkan di luar zona ini; yakni, PT Ceu oom (Elpiji). Distributor/ Agen resmi di jual ke Penjual eceran, ini harus bertanggung jawab untuk mengawasi Hal itu guna mencegah penyalahgunaan subsidi. Mengatur distribusi dan penjualan. Selain itu, memantau ketersediaan dan harga serta mengawasi kepatuhan terhadap peraturan.

Inisial Ep, menegaskan, sanksi terhadap pengedar subsidi gas elpiji 3 kg yang menjual ke luar zona atau yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku berupa pencabutan Izin usaha pengedaran gas elpiji dapat dicabut oleh pemerintah. Pembekuan aktivitas kegiatan pengedaran gas elpiji dapat dibekukan sementara atau permanen.

Selain itu denda administratif, kata Ep, ada sanksi hukum yakni, Pasal 53 Undang-Undang No.30 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Miliar. Kemudian, Pasal 55 Undang-Undang No.30 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.5 Miliar.

“Kemudian ditambah sanksi lainnya, pengembalian subsidi, pengedar harus mengembalikan subsidi yang diterima. pembayaran denda, Pengedar harus membayar denda kepada negara dan penghentian penyaluran subsidi, yaitu penyaluran subsidi gas elpiji ke pengedar tersebut dapat dihentikan,” pungkas Ep. (R. Panjaitan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *