Mojokerto | Mata Lensa Online.com
Seorang advokat berinisial (SL), didampingi (MA) dan rekan, pada tanggal 16 Agustus 2026 telah melaporkan akun TikTok TSR Law Office dan Dr. Teguh Suharto Utomo ke SPKT Polda Jawa Timur, Minggu (16/08/2026).
Menurut Adv. MA kepada Media MataLensaOnline.com, laporan tersebut dibuat karena akun TikTok tersebut diduga menyebarkan berita hoaks dengan gambar Adv. SL yang seolah-olah digambarkan sebagai nenek-nenek. Selain itu, Dr. Teguh Suharto Utomo diduga memberikan komentar di akun tersebut dengan tulisan, “SIKAT ADVOKAT AROGAN!”, terkait adanya insiden pada 22 Juli 2026 di PN Mojokerto.
Bahwa pada persidangan perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Mjk tanggal 22 Juli 2026, Adv. SL tidak ikut bersidang karena sedang berada di Bali. Saat itu, persidangan dihadiri oleh tim lainnya.
Namun, dalam akun TikTok tersebut dan komentar Dr. Teguh Suharto Utomo, nama dan gambar Adv. SL tertulis dengan judul “SIKAT ADVOKAT AROGAN!”, yang menyebutkan, “Dunia peradilan kembali tercoreng oleh dugaan tidak profesional yang dilakukan seorang advokat wanita senior bernama SL.”
Atas unggahan akun TikTok TSR Law Office dan komentar Dr. Teguh Suharto Utomo tersebut yang dinilai tidak benar, SL kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Jatim.
Laporan tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1096/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Hal ini dilakukan agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Advokat MA saat mengakhiri informasinya kepada Media MataLensaOnline.com. (R. Panjaitan)




