Jombang | Mata Lensa Online.com
KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031.
Penetapan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU berlangsung dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).
Gus Kikin ditetapkan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) setelah sebelumnya Muktamar ke-35 NU menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari sistem one man one vote menjadi AHWA.
Dalam proses sebelumnya, sejumlah nama masuk dalam daftar calon dengan perolehan suara teratas. Lima nama yang kemudian dilaporkan kepada anggota AHWA yakni KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Cholil Staquf, KH Abdul Ghofar Rozin, dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.
Sembilan anggota AHWA kemudian melakukan musyawarah secara tertutup. Hasil musyawarah tersebut menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU untuk masa khidmah 2026–2031.
Selain menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum, Muktamar ke-35 NU juga menetapkan KH Miftachul Akhyar kembali menjabat sebagai Rais Aam PBNU untuk periode 2026–2031. Keduanya akan menjadi bagian penting dalam kepemimpinan PBNU selama lima tahun mendatang.
Gus Kikin sendiri merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang. Sebelum terpilih sebagai Ketua Umum PBNU, ia juga dikenal sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Dalam proses menuju Muktamar ke-35 NU, Gus Kikin sebelumnya menyatakan dirinya mendapat dukungan dari PWNU Jawa Timur untuk maju sebagai calon Ketua Umum PBNU. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersamaan dan kerukunan warga NU dalam proses pergantian kepemimpinan.
Dengan ditetapkannya Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU dan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam, kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 kini resmi terbentuk.
Muktamar ke-35 NU menjadi momentum penting bagi organisasi tersebut dalam menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan NU untuk lima tahun ke depan. (Sel)









