Lebak |Mata Lensa Expose.com
Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Ketua DPAC Curugbitung Saepul Bahri melakukan pendampingan hukum terhadap seorang warga asal Kp. Cisarua, Desa Candi, yang melaporkan dugaan kasus penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lebak, pada Sabtu (26/09/2026).
Pendampingan tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum kepada korban yang mengaku mengalami kerugian materi akibat perbuatan terlapor. Laporan resmi telah diterima oleh petugas SPKT Polres Lebak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Ketua DPAC Curugbitung Saepul Bahri mengatakan bahwa pendampingan dilakukan guna memastikan hak-hak korban terpenuhi serta proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
“Kami mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya agar kasus ini diproses sesuai hukum. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya kepada awak media MataLensa.com.
Berdasarkan keterangan korban berinisial Mn (39), dugaan penipuan bermula. Awalnya, pada hari Jumat, 25 September 2026, korban bersama suami Sdr. MUHAMAD SYAHRIL sedang mencari mobil bekas untuk digunakan sehari-hari di aplikasi JUAL-BELI MOBIL BANTEN PANDEGLANG RANGKAS dan menemukan postingan SEDAN HONDA CITY GM2 1/5 E MT Tahun 2008 pada pukul 15.56 WIB.
“Pelaku berpura-pura menjadi penjual mobil di Facebook, kemudian berkomunikasi dengan korban hingga terjadi kesepakatan harga,” ujarnya.
Setelah korban percaya, transaksi pun dilakukan. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening yang telah disiapkan pelaku.
Namun, setelah dana diterima, pelaku banyak alibi dan menghilang saat dihubungi.
Kecurigaan muncul saat korban mencoba mengecek keberadaan mobil tersebut. Dari hasil penelusuran, diketahui kendaraan yang ditawarkan ternyata milik pihak lain yang tidak mengetahui fotonya digunakan dalam aksi penipuan segi tiga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian secara materi maupun psikologis.
Sementara itu, pihak Polres Lebak melalui petugas SPKT di ruangan Subdit III membenarkan telah menerima laporan dari warga yang didampingi Ketua PPBNI DPAC Curugbitung dan menyatakan akan memproses laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pantauan awak media ini, pelayanan di SPKT Polres Lebak berjalan dengan baik dan laporan korban diterima secara resmi oleh petugas kepolisian. (Red. R Panjaitan)
