Serang |Mata Lensa Online.com
Dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat dan serbuan lalat yang dikhawatirkan berdampak pada kesehatan penghuni di Kampung Cikoak, Desa Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Selasa (06/10/2026).
Pengabaian tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
UU Pelayanan Publik (UU No. 25/2009). Sebagai instansi pemerintah, DLHK wajib mengelola dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Jika mereka mengabaikannya, mereka dapat dikenakan Sanksi Administratif.
Ketua PPBNI (Patriot Pemersatu Banten Indonesia) DPAC Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Saepul Bahri, turun langsung meninjau lokasi pembuangan sampah dan keberadaan sampah menumpuk dan berbau.
Saepul Bahri mengatakan, kedatangannya berdasarkan laporan dan keluhan warga setempat yang merasa resah tidak nyaman banyaknya lalat dari pembuangan sampah.
“Kami menerima aduan dari warga Kp. Cikoak. Mereka mengeluhkan banyaknya lalat di pemukiman. Ini jelas mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga, apalagi debu dan bau,” kata Saepul Bahri.
Menurut warga, selain menimbulkan bau tak sedap dan mencemari lingkungan, dikhawatirkan lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Pantauan di lapangan, terlihat tumpukan sampah, JENIS SAMPAH APA pasar yang sangat bau menyengat.
Saepul Bahri menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, baik Pemerintah Desa Cilowong, Kecamatan Taktakan, maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, untuk mempertanyakan sejauh mana pengawasan pembuangan sampah dan penempatan alat berat yang kurang lebih jumlah delapan, alat berat dari Kota Serang lima dan dari Tangsel tiga tersebut.
“Kami dari PPBNI DPAC Curugbitung akan kawal persoalan ini. Jika memang tidak ada izin dan merugikan warga, kami minta segera ditertibkan dan dipindahkan. Jangan sampai warga jadi korban,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada pemilik usaha atau pihak yang membuang sampah agar lebih bertanggung jawab dan tidak menjadikan pemukiman warga sebagai tempat pembuangan sampah mengakibatkan banyaknya penyakit. (Red. R Panjaitan)
