Bogor Barat | Mata Lensa Online.com
Humas PT. Peking Matrial Indonesia, (PMI) Lawyer Viktor S, Siregar, SH,M, HUM, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang terbit media online Delikkasus86.com yang mana menurut Siregar, Pemberitaan tersebut tidak berimbang, Sehingga pihak PT. PMI. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media di salasatu tempat makan di jl Pemuda No 3 -4, Rawa Mangun Kec. Pulo gadung jakarta Timur, Pada Selasa (16/06/2026).
Kepada awak media yang hadir. Siregar bersama jajaran management PT. PMI, menyampaikan, Bahwa sehubungan adanya pemberitaan di media online Delikkasus86.com yang menuding PT. PMI, Tidak Mengantongi ijin atau Diduga dampak pada warga.dibantah langsung oleh Pihak menejemen PT. PMI bahwa hal tersebut tidak benar.
“Pada kesempatan ini kami ingin meluruskan dan mengklarifikasi sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online atas dugaan pelanggaran oleh PT. PMI, maka dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1, Bahwa tidak benar berita yang di sampaikan oleh media online tersebut seakan-akan PT. PMI, Merugikan warga atau membuat dampak pada warga itu semua nya tidak benar, Justru PT PMI sangat membantu pada warga Tegal wangi sebagian pengangguran pada bekerja,
2.Bahwa dapat kami tegaskan PT. PMI hanya memproduksi pembakaran kayu bekas jadi PT PMI itu tidak membuat dampak pada warga, Apa lagi merugikan Oleh karna itu kami dari pihak PT PMI selaku loyer mengkalrifikasi soal tuduhan yang di beritakan di media online itu semuanya tidak benar.
3.Sehingga kami telah melakukan upaya klarifikasi terkait pemberitaan tersebut, PT PMI ini untuk surat ijin sudah di kantongi dan lengkap, ujar siregar.
Siregar menjelaskan, Jadi apa yang di beritakan media online Delikkasus86.com tersbut soal dampak pada warga Itu semua tidak benar yang beritakan media tersbut, Yang sesuguh nya bahwa PT PMI ini sangat membantu sekali pada warga stempat, ungkapnya. (R. Panjaitan)










