Bandar Lampung | Mata Lensa Online.com
Firma Hukum UJK & Partners menegaskan bahwa setiap sengketa atau laporan hukum yang diakibatkan oleh suatu karya jurnalistik wajib terlebih dahulu melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Dewan Pers.
Pernyataan tegas ini dikeluarkan oleh Advokat Ujang Kosasih, S.H., menanggapi polemik hukum yang menimpa seorang wartawan di Bandar Lampung. Wartawan tersebut dilaporkan oleh seorang Anggota Dewan setelah memberitakan dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat legislatif tersebut bersama rekan sesama Anggota Dewan Kota Bandar Lampung di sebuah hotel.
Kasus ini bermula ketika informasi mengenai penggerebekan oleh istri sah sang politisi menyebar luas hingga viral di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok. Tak lama berselang, wartawan yang mengunggah pemberitaan tersebut diundang ke Gedung Dewan, di mana Anggota Dewan bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pelaporan sang jurnalis ke pihak berwajib.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Ujang Kosasih memaparkan poin-poin krusial dalam pandangan hukum (legal opinion) yang dirilis kantornya:
Pembedaan Objek: Harus dibedakan secara tegas antara produk jurnalistik yang sah dengan perbuatan pribadi di luar profesi. Apabila berita dibuat melalui proses peliputan, verifikasi, dan konfirmasi yang benar, maka ia tunduk pada rezim UU Pers.
Platform Bukan Parameter Utama: Penggunaan platform digital seperti TikTok tidak serta-merta menghilangkan sifat jurnalistik suatu karya, asalkan substansi dan proses pembuatannya memenuhi standar kerja pers.
Perkembangan Hukum 2026: Merujuk pada perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026, penafsiran terhadap Pasal 8 UU Pers semakin memperkuat posisi Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy).
Laporan pidana tidak serta-merta mengubah suatu produk jurnalistik menjadi tindak pidana umum. Aparat penegak hukum wajib berkoordinasi dan menempatkan mekanisme Dewan Pers sebagai langkah awal sebelum menggunakan instrumen hukum pidana maupun perdata,” tegas Ujang Kosasih dalam keterangannya.
Firma Hukum UJK & Partners mengingatkan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah bentuk kekebalan (impunity), melainkan jaminan agar kerja-kerja jurnalistik yang proporsional tidak dikriminalisasi.
Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, UU Pers telah menyediakan saluran hukum yang sah, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta Pengaduan Resmi kepada Dewan Pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017. Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (MoU Polri-Dewan Pers) juga telah mengatur koordinasi penanganan perkara yang melibatkan profesi wartawan.
Sebagai langkah taktis bagi wartawan yang menghadapi situasi serupa, UJK & Partners merekomendasikan:
Segera meminta salinan resmi laporan polisi dan pasal yang disangkakan.
Mengumpulkan seluruh dokumentasi proses jurnalistik (catatan liputan, rekaman wawancara, dan bukti konfirmasi).
Mengajukan permohonan kajian atau aduan kepada Dewan Pers untuk menilai aspek etik dan profesionalisme pemberitaan.
Memastikan pendampingan hukum yang fokus membuktikan keabsahan proses kerja jurnalistik di hadapan penyidik.
“Salam Supremasi Hukum,” pungkas rilis resmi Firma Hukum UJK & Partners menutup pandangan hukum tersebut. (Red.Ranjaitan)




